Browsing-browsing di internet, ane nemu satu artikel yang kayaknya bakal berguna bagi Anda semua, khusunya yang sudah 17+.
Mungkin ini pengalaman si penulis dari sumber rumahku.com. Di sana beliau memaparkan beberapa kekurangan penggunaan E-KTP pada saat ini yang masih belum sinkron dengan pengurusan beberapa surat-surat yang ber flatfoam pemerintah.
Berikut kutipannya:Sudah Ganti e-KTP, Jangan Buang KTP Lama Anda
Beberapa bulan terakhir ini banyak masyarakat yang meng-update KTP lama mereka, menggunakan format KTP baru yang merupakan adaptasi dari single number identity yang dikenal dengan sebutan e-KTP.
Ternyata sisi kekurangan e-KTP buat yang terlanjur mengganti KTP lamanya. Kekurangannya akan muncul padasaat pengurusan perpanjangan hak guna bangunan rumah/apartemen (HGB), surat kendaraan (STNK),termasuk mutasi kendaraan ternyata kartu KTP baru (e-KTP) malah bikin "urusan jadi panjang" alias ribet.
Sebab data kepemilikan rumah/apartemen di BPN dan data kendaraan anda yang terdaftar di SAMSAT itumasih menggunakan nomor KTP dari format KTP yang lama. Sedangkan nomor atau kode identitas di e-KTPberbeda sama sekali.
Demikian juga pengurusan rekening tabungan di bank, data identitas pemilik nomor rekening masihmenggunakan kode nomor KTP format yang lama.
Solusinya:
Buat yang mau mengurus perubahan KTP lama ke e-KTP, sangat disarankan untuk men-fotocopy KTP lamasebanyak-banyaknya. Buat jaga-jaga mengurus surat kendaraan / rekening bank anda yang masih pakai nomorKTP yang lama.
Buat yang sudah terlanjur memakai e-KTP, coba dicek apakah masih punya fotocopy KTP yang lama. Kalauanda masih ada simpanan fotocopy KTP lama, syukurlah dan jangan lupa untuk memperbanyaknya.
Semoga informasi ini berguna.