Novi terpaksa membela diri, karena si pengembang mendorongnya hingga tersungkur.Naas benar nasib seorang guru Sekolah Dasar di Garut, Jawa Barat. Karena melempar pasir ke wajah seorang developer, guru SD yang bernama Vini Noviati, 27 tahun, terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.Nasib apes Bu Guru Noviati ini bermula dari sengketa jual beli rumah antara pihak pengembang. Kasus berlarut sampai akhirnya terjadi bersitegang antara Novi dengan seorang pengembang.
Menurut penuturan Novi, saat itu dia didorong hingga jatuh tersungkur. Sontak, Novi langsung membela diri dengan melempar pasir ke wajah si pengembang. Tak terima, si pengembang mengadukan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.
Novi sendiri tidak terima dengan tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Pasalnya, saat kejadian berlangsung, katanya, ada saksi yang melihat langsung. Namun, pihak kepolisian tidak meminta keterangan saksi tersebut untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).“Saya datang ke kejaksaan, tadinya meminta jangan dulu diproses berkas saya. Karena ada saksi yang melihat secara langsung, (tapi) tidak di BAP oleh polisi,” ungkapnya. Tapi guru muda ini tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. Upaya ini sia-sia. Kejaksaan menolak penangguhan penahanan terhadap Novi. Novi pun harus menjalani hari suram di ruang tahanan di lembaga pemasyarakatan Garut dengan status tahanan pengadilan.
Kasus ini sendiri menarik perhatian masyarakat di Garut. Mereka mempertanyakan kasus yang dinilai banyak kejanggalan. Mereka meyakini Novi sekedar mempertahankan diri. Khususnya para siswa Novi. Hampir dua minggu, mereka tidak diajarkan oleh sang guru (vivanews)